Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Dirinya mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak menimbulkan potensi konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.***