Pemerintah Kembali Buka Rekrutmen PPPK, Simak Gaji dan Fasilitas yang Bisa Diperoleh

- 18 Februari 2021, 10:10 WIB
Penandatanganan SK PPPK Kota Tegal
Penandatanganan SK PPPK Kota Tegal /Foto: wartabahari.com /

Jurnal Makassar – Kabar baik, pemerintah mengumumkan telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekrutmen PPPK ini, sebanyak satu juta guru honorer akan ditingkatkan kesejahteraanya dan memberikan perlindungan.

Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Pemecatan Guru di Bone, Ketua DPRD Jamin Hervina Bisa Kembali Mengajar

Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

“Hal itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.l,” kata Iwan dalam keterangannya, 17 Februari 2021, dikutip JurnalMakassar.com dari akun instagram ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: Siswa dan Guru akan Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 2021, Simak Syarat dan Cara Memperolehnya

Selain itu, kata Iwan pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x