Jurnal Makassar - Dua belas Anggota Kepolisan jajaran Polsek Astana Anyar terancam hukuman pidana dan hukuman pemecatan karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Salah satu yang anggota kepolisian yang menyita perhatian publik karena dalam kasus tersebut melibatkan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Kasusnya terungkap setelah tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa 16 Febuari 2021 menindaklanjuti laporan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman Berduka, Istirahatlah dengan Damai Bung
Baca Juga: Masa Jabatan Pasha Sebagai Wakil Wali Kota Palu Berakhir, Ungu Band Segera Comeback?
Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan obat terlarang.
Kepala Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan jika anggota kepolisan tersebut terbukti menyalahgunakan narkoba maka terancam hukuman pidana dan pemecatan.
"Kalau terbukti maka akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan dan hukum pidana," sebutnya.
Baca Juga: Ketua YLBHI Tunggu Kebijakan Lanjutan Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU ITE