Jurnal Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua orang lain yang menjadi tersangka yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan seorang pengusaha Agung Sucipto.
Setelah dilakukan konferensi pers, Nurdin Abdullah dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mobil tahanan, pukul 04.00 WIB, Minggu, 28 Februari 2021.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Tim KPK Hingga Ditetapkan Tersangka
Saat menuju ke mobil tahanan, Nurdin Abdullah sempat meladeni pertanyaan wartawan yang sudah menunggu sejak lama.
Kepada awak media, Nurdin Abdullah sempat bersumpah kalau dirinya tidak tahu-menahu dalam kasus ini.
Nurdin Abdullah bersumpah tidak tahu kalau Edy Rahmat yang juga orang kepercayaannya melakukan korupsi dibelakangnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
"Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah.