Nurdin Abdullah Ditahan KPK, Andi Sudirman Sulaiman Jadi Pelaksanaan Tugas Gubernur Sulsel

- 28 Februari 2021, 10:12 WIB
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.*
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.* /Humas Pemprov Sulsel

Jurnal Makassar - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas (PLT) Gubernur Sulsel.

Pasalnya, Gubernur defenitif, Nurdin Abdullah jadi tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.

Melalui Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan pihaknya menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Nurdin Abdullah Tidak Tahu Orang Kepercayaanya Lakukan Korupsi

“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal, Minggu 28 Februari 2021.

Menurut Akmal, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan memimpin Sulawesi Selatan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Kalau sudah inkracht dan jadi terdakwa oelh pengadilan baru Nurdin Abdullah diberhentikan dari gubernur defenitif,” jelasnya.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Tim KPK Hingga Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x