ASN Keluar Kota Saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi akan Kena Sanksi

- 10 Maret 2021, 07:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Kementerian PANRB/
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Kementerian PANRB/ /

Baca Juga: Profil Aprilia Manganang Tentara Wanita yang Juga Atlet Voli Berubah Jadi Laki-laki

Yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi Surat Edaran.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sejarah Penetapan Hari Musik Nasional 9 Maret 2021

Baca Juga: Young Lex Dituding Plagiat Music Video Artis Tiongkol Lay Zhang

Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN bila menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama mempunyai izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Baca Juga: Aprilia Manganang Tentara Wanita yang Berubah Jadi Laki-Laki, Ini Kelainan yang Dialaminya

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah