ASN Keluar Kota Saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi akan Kena Sanksi

- 10 Maret 2021, 07:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Kementerian PANRB/
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Kementerian PANRB/ /

Jurnal Makassar - memasuki pertengahan bulan Maret, akan ada hari libur.

Libur bulan Maret ini bertepatan hari Isra miraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 11 dan 14 Maret.

Hanya saja pada hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberi sanksi jika melakukan liburan ke luar kota.

Baca Juga: CEO PSM Makassar Munafri Arifuddin Terpilih Ketua Golkar Makassar

Baca Juga: 1.700 Dosen dan Karyawan UNM Jalani Vaksinasi Covid, Rektor: Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Artinya ASN dilarang liburan dengan alasan Indonesia masih dalam masa pandemi Covid -19.

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditanda tangani Tjahjo Kumolo.

Menteri Menpan RB mengeluarkan larangan bagi ASN melakukan perjalanan ke luar daerah, selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.

Baca Juga: Dituding Plagiat Music Video Artis Tiongkok Lay Zhang, Young Lex: Saya Tidak Ikut Proses Kreatif

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x