Jurnal Makassar - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.
Penyebab Sadikin Aksa ditetapkan tersangka karena tidak memenuhi perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi pemberian kuas khusus kepada technical assitence BRI.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya yang diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 27 Orang Meninggal Korban Kecelakaan Bus di Sumedang, Berikut Identitasnya
Baca Juga: 27 Orang Meninggal saat Kecelakaan Bus di Sumedang
Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, tim penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, ada 3 orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.
Helmy Santika menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.
Baca Juga: Tetap Waspada, BMKG Prediksi Makassar, Gowa dan Takalar Berpotensi Hujan Deras