Hari Raya Nyepi, 1.115 Narapidana Umat Hindu dapat Remisi

- 14 Maret 2021, 18:29 WIB
Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA menerima jatah remisi.
Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA menerima jatah remisi. /Antaranews.com

Jurnal Makassar - Hari Raya Nyepi tahun 2021 memiliki arti tersendiri bagi ribuan Narapidana.

Bagaimana tidak sebanyak 1.115 narapidana mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Narapidana di Indonesia yang beragama Hindu.

Baca Juga: Kudeta Militer Myanmar Akibatkan 80 Sipil Tewas

Baca Juga: Terlihat di Bandara Hasanuddin, Yan Sayuri dan Ferdinand Ayomi Gabung dengan PSM Makassar?

"Rincian penerima remisi khusus (RK) I ini yaitu 1.113 napi, yang terbagi 213 napi dengan remisi 15 hari, 764 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan penuh," ungkap Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Minggu 14 Maret 2021.

116 narapidana dapat remisi 1 bulan 15 hari, 20 narapidana menerima pengurangan masa tahanan 2 bulan.

"bebas setelah menerima remisi selama 15 hari," sebutnya.

Baca Juga: Kapten Kapal di Konawe Ketahuan Cabuli Mahasiswi Magang Terancam 7 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah