Giliran Pemegang Saham PT Bosowa Corporindo akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Sadikin Aksa

- 25 Maret 2021, 12:19 WIB
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo sekaligus keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa tidak ditahan karena kasusnya kurang dari lima tahun.
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo sekaligus keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa tidak ditahan karena kasusnya kurang dari lima tahun. /Antara/IC Senjaya/

Jurnal Makassar - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo Erwin Aksa, dalam kasus jasa keuangan yang menjerat Sadikin Aksa.

Kini pihak Bareskrim Polri kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemegang saham PT Bosowa Corporindo.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pemegang saham PT Bosowa Corporindo akan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus Rasisme Patrich Wanggai, Manajemen PSM Makassar Belum Lapor ke Polisi

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TVRI , Kamis 25 Maret 2021 : Program Serambi Islami hingga Inspirasi Indonesia

"Penyidik memanggil beberapa saksi termasuk para pemegang saham," kata Rusdi, 25 Maret 2021.

Pemeriksaan saksi tersebut silakan untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.

Sejauh ini pihak penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan 22 saksi berasal dari OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI, dan Bosowa Corporindo.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah