KPK Periksa Dua Pegawai BUMN Terkait Kasus Nurdin Abdullah

- 14 April 2021, 12:33 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK.
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Jurnal Makassar - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Sejumlah saksi turut diambil keterangannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Kali ini, pihak KPK memanggil empat orang saksi dua diantaranya merupakan pegawai BUMN.

Baca Juga: Rizki DA dan Nadya Mustika Rahayu Dikaruniai Anak Pertama, Namun Nasib Ini Menimpa

Mereka yang jadi saksi adalah Siti Abdiah Rahman Pegawai BUMN, M Ardi Pegawai BUMN dan dua orang lainnya yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti dan Sri Wulandari Pegawai Swasta.

"Empat orang saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus tersangka Nurdin Abdullah," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu 14 April 2021.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Nurdin Abdullah ini, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi termasuk anak kandung Nurdin Abdullah dan PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga: Hasil Penggeledahan, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dalam Kasus Nurdin Abdullah

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x