Hasil Penggeledahan, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dalam Kasus Nurdin Abdullah

- 14 April 2021, 12:03 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /Antara/Rivan Awal Lingga/

Jurnal Makassar - Setelah melakukan penggeledahan dua tempat di Kota Makassar.

Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa barang elektronik.

Penyitaan barang bukti tersebut terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi tersangka Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Niat dan Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Selama Ramadan

KPK melakukan penggeledahan di rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha di Kecamatan Mariso dan Kantor PT Purnama Karya Nugraha di jalan G Lokon Kota Makassar.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, barang bukti yang disita nantinya akan dianalisa untuk kelengkapan berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah.

"Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa benda elektronik yang diduga terkait dengan perkara, bukti ini nantinya akan diverifikasi dan dianalisa untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan kasus tersangka Nurdin Abdullah," jelas Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari ini, Rabu 14April 2021 : Siang Ini Akan tayang Hafidz Indonesia 2021 dan Cinta Untuk Bunda

KPK melakukan penggeledahan pada dua tempat tersebut sejak Selasa 13 April kemarin.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x