Jurnal Makassar - Setelah melakukan penggeledahan dua tempat di Kota Makassar.
Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa barang elektronik.
Penyitaan barang bukti tersebut terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi tersangka Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Niat dan Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Selama Ramadan
KPK melakukan penggeledahan di rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha di Kecamatan Mariso dan Kantor PT Purnama Karya Nugraha di jalan G Lokon Kota Makassar.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, barang bukti yang disita nantinya akan dianalisa untuk kelengkapan berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah.
"Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa benda elektronik yang diduga terkait dengan perkara, bukti ini nantinya akan diverifikasi dan dianalisa untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan kasus tersangka Nurdin Abdullah," jelas Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Rabu 14 April 2021.
KPK melakukan penggeledahan pada dua tempat tersebut sejak Selasa 13 April kemarin.