Jurnal Makassar - Warga di Kota Tangerang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021.
Kewajiban tersebut dinyatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
Adapun kewajiban tersebut tak hanya berlaku di Kota Tangerang, tapi di seluruh Jabodetabek.
Untuk itu PT Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasi layanan serta mewajibkan para pengguna menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca Juga: Harga Resmi Vaksin Dosis Lengkap Sinopharm yang Dijual oleh Pemerintah Melalui PT Bio Farma
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menjelaskan, hal ini sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 49/2021 tentang perubahan atas SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan itu mengatur beberapa pembatasan dengan syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin memakai layanan Transjakarta.
Seperti, melahirkan ketentuan agar seluruh calon pengguna diwajibkan menunjukkan STRP.
Baca Juga: Lulus Seleksi Mandiri, Ini Besaran UKT Jalur Mandiri UNM