Sebut Covid-19 Tidak Ada, dr Lois Ditangkap dengan Barang Bukti Ini

- 12 Juli 2021, 19:05 WIB
Sebar kabar tak percaya Covid-19, dr Lois Owien Ditangkap, Polri: Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong
Sebar kabar tak percaya Covid-19, dr Lois Owien Ditangkap, Polri: Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong /Foto : instagram @dr.tirta & screen video @divisihumaspolri/

Jurnal Makassar - Kabar terkait penangkapan terhadap dr Lois Owien dibenarkan oleh pihak Mabes Polri.

Dia ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait penangan Covid-19.

Pasalnya, dr Lois telah menyebut dan menganggap Covid-19 tidak berbahaya bahkan dia menyebut Covid-19 tidak ada.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, dr Lois Bisa Terancam UU Wabah Penyakit Menular

Atas dasar itulah pihak kepolisan melakukan penangkapan terhadap dr Lois.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi kebenaran terkait penangkapan dr Lois Owen oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Ramadhan menyebut, dr Lois diamankan karena telah menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19 di media sosial.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Juli 2021: Mengerikan, Tembus 40.000 Pasien Covid-19 dalam Sehari

"Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan kebenaran di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19 yang dia lakukan melalui beberapa platform," ujar Ramadhan, Senin12 Juli 2021.

"Jadi ada 3 platform media sosial yang dia gunakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan salah satu pernyataan dokter Lois yang meresahkan masyarakat yakni penyebab kematian pasien atau masyarakat yang tidak diakibatkan oleh Covid-19 melainkan oleh obat-obatan yang dikonsumsi.

"Jadi, di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 itu nyatanya bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam itu," jelas Ramadhan.

Ramadhan menegaskan sampai dengan saat ini, Polri akan terus menindaklanjuti terkait perkara berita bohong dr Lois tersebut. Pihaknya pun telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah ke Pengadilan Makassar

"Barang bukti yang diamankan itu ada screenshot postingan dari media sosial. Yang bersangkutan masih berada di Polda Metro," tukasnya.

Isi postingan dr Lois lainnya yakni di salah satu akun Instagram yang menyatakan ketidakpercayaannya terhadap Covid-19. Selain itu, dr Lois tidak menyarankan untuk melakukan vaksin.

"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin," demikian salah satu bunyi postingan dr Lois.

Saat ini, dokter Lois sampai saat ini diketahui masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah