KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah ke Pengadilan Makassar

- 12 Juli 2021, 16:24 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah. /MI/Adam Dwi /

Jurnal Makassar - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Dengan dilimpahkannnya berkas perkara dan dua terdakwa, maka tidak lama lagi akan disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hari ini telah dilimpahkan berkas perkara dua terdakwa tersebut agar segera disidangkan.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Nurdin Abdullah Selama 20 Hari

"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara dua terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Penagdilan Tipikor Makassar," Kata Plt Jur Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Senin 12 Juli 2021.

Dengan diserahkannya berkas perkara dan dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Sulsel, maka penahan dua terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Selama proses persidangan terdakwa Nurdin masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berujung Rehabilitasi

Sedangkan terdakwa Edy juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x