2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buru yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)
Baca Juga: Disalurkan Agustus 2021?, Ini Jadwal Cair Bansos BST Tahap 7 dan 8 yang Disalurkan Kemensos
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalarukan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)
BST
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Berikut ini ketentuan penerima BST:
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)