Jurnal Makassar - Kabar gembira, bantuan sosial atau bansos BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako Segera Cair Agustus 2021.
Untuk mendapatkan Bansos BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako Segera Cair Agustus 2021 berikut ketentuan yang berhak untuk menerima.
Selam pandemi Covid-19 sejumlah masyarakt terkena dampak, dan salah satunya yang meringankan beban adalah Bansos BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako.
BLT/BSU pekerja dan buruh
Pemerintah mengeluarkan bantuan ini dengan menargetkan sebanyak 8,73 juta pekerja/buruh yang akan menerima bantuan BSU/BLT ini untuk Juli dan Agustus.
Akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini, hanya beberapa orangsaja dengan klasifikasi berikut yang mendapatkan bantuan jenis ini.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan BST Tahap 7 dan Tahap 8?, Ini Bocoran dari Kemensos
Berikut ini ketentuan yang berhak menerima:
1. Batasan maksimal gaji sebesar Rp3.500.000 dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebear UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.