Jurnal Makassar - Agustus 2021, setidaknya ada tiga jenis Bantuan Sosial (Bansos) yang akan disalurkan ke Masyarakat.
BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako merupakan program bantuan yang diadakan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT/BSU pekerja, BST, dan Kartu Sembako:
BLT/BSU Pekerja dan Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 8,7 pekerja sebagai penerima BLT/BSU Pekerja dalam bentuk subsidi gaji sebesar Rp 1 Juta. Dengan syarat ketentuan penerima adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
2. Masih terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021
3. Pekerja atau Buruh harus penerima gaji maksimal Rp3,5 juta. Hal tersebut diikuti dengan ketentuan, bahwa Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dan UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.