Jurnal Makassar - Beragam bantuan sosial yang menjadi solusi pemerintah dan negara di tengah krisis ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Situasi yang dialami warga negara atau masyarakat menjadi pekerjaan yang sangat serius bagi pemerintah dalam upaya mempertahankan situasi dan sirkulasi roda ekonomi.
Kondisi sosial menjadi tidak stabil akibat pandemi Covid-19 yang memaksa pemerintah dan negara menerapkan pembatasan aktivitas sosial dalam hal ini PPKM Level 4, 3, dan 2,.
Hal demikian dilakukan demi menekan penyebaran dan terjangkitnya masyarakat terhadap pandemi covid-19.
Demi mempertahankan hidup masyarakat akibat pandemi dan penerapan aturan PPKM Level 4, bantuan sosial menjadi salah satu penanggulangan pemerintah.
Salah satunya adalah Bantuan Sosial BPNT/Kartu Sembako.
Pemerintah resmi memperpanjang program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako selama dua bulan, dimulai bulan Juni-Agustus 2021.
Masyarakat penerima manfaat kartu sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 setiap bulannya.
Pemerintah telah menargetkan akan menyalurkan bantuan kartu sembako tersebut kepada masyarakat yang terdampak covid-19.