IMAM, Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Malinau Senilai Rp 15 Triliun

- 22 September 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /shadoweconomy

Jurnal Makassar - IMAM (Lingkaran Masyarakat Antikorupsi Malinau) dan sejumlah masyarakat kembali mempertanyakan tindak lanjut penanganan dugaan kasus korupsi oleh Bupati Malinau Yansen Tipa Padan.

Sebelumnya telah diberitakan, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menduga terjadi praktik korupsi pada pembangunan jalan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 15 triliun, pada Agustus 2016.

Baca Juga: Gubernur Kaltara Kucurkan Dana Rp 221 M untuk BSPS dan Bantuan Sanitasi

Hal itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (FITRA) juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dugaan korupsi.

Gulfino Che Ghuevaratto selaku Anggota Badan Pekerja FITRA, pada Selasa, 23 Agustus 2016, mengungkapkan, "Berdasarkan laporan dari masyarakat telah terjadi ilegal logging yang merugikan keuangan negara Rp. 15.655.725.000.000," sepeti dikutip kaltarabicara.com dari pikiranrakyat.com .

"Kami meminta KPK untuk mengusut dugaan  potensi hilangnya keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi di kabupaten tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Sejumlah Jalan Wilayah di Jakarta Banjir setelah Diguyur Hujan

Sehingga dugaan korupsi itu bermula dari pembalakan hutan dengan alasan membangun jalan provinsi. Adapun panjang jalan yang dibangun, sesuai data tersebut, sepanjang 643,6 km dengan lebar 12 meter, jika dikonversi dalam hektare maka luas lahan yang dibuka seluas 772, 34 Ha.

"Kemudian terjadi pembalakan liar di sepanjang kanan dan kiri  minimalnya 500 meter ke kiri dan 500 meter ke kanan," tandasnya. 

Diketahui volume kayu tiap 1 hektarenya berbeda-berbeda, bergantung jenis kayu dan jenis hutannya. Namun, hutan asli volumenya lebih sedikit daripada hutan produksi. Rata-rata hutan asli 50-70 meter kubik atau per hektare 65 meter kubik sehingga rata-rata hutan produksi berkisar 100-125 meter kubik.

Baca Juga: 12 Rumah Hanyut Terbawa Banjir Bandang di Sukabumi

Sehingga pada saat itu, rata-rata harga jual kayu rimba di Kalimantan 300 dolar per meter kubik. Kurs rupiah dengan dolar pada 2013-2014 rata-ratanya Rp 12.500. Sementara tarif penerimaan bukan pajak dari sektor kehutanan kelompok jenis rimba campuran 13 dolar per meter kubik.

Selain itu, temuan masyarakat Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Malinau bahwa ada 1.000 meter yang juga dieksploitasi di kanan dan kiri hutan disepanjang ruas pembangunan jalan tersebut. 

"Setelah dihitung potensi kerugian negara yang muncul adalah senilai Rp15 triliun," tutup Anggota Badan Pekerja FITRA.

Baca Juga: 2 Orang Terseret Banjir Bandang yang Terjang Cicurug Sukabumi

Dalam hal ini salah seorang anggota IMAM mengatakan, "Kami minta kasus tersebut dituntaskan dan turunkan tim ahli untuk KUR jalan tersebut dan juga KPK untuk segera mengusut kebenaran dugaan tindak pidana Korupsi."

"Kami berharap KPK segera menindaklanjuti lampiran tersebut, untuk menemukan ada tidaknya kerugian negara akibat proses pembangunan jalan di Kabupaten Malinau yang diduga diikuti pembalakan liar tersebut," tutupnya.

Editor: Nan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x