Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan, CPNS 2023 Wajib Tahu Besaran yang Diterima

6 Juni 2023, 23:50 WIB
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK /YouTube Kementerian PANRB

JurnalMakassar.com – Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 wajib mengetahui daftar gaji yang akan diterima jika dinyatakan lolos menjadi seorang abdi negara atau PNS.

Gaji PNS sendiri tidak merata untuk semua, terdapat empat golongan yang menjadi pembeda gaji, itupun dalam satu golongan masih terbagi menjadi beberapa tingkatan, inilah yang mesti diketahui CPNS 2023.

CPNS 2023 wajib tahu bahwa PNS terbagi atas empat golongan dan setiap golongan gaji yang akan diperoleh juga berbeda.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023: Berikut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP untuk Lolos SKD

Selain gaji, CPNS 2023 juga wajib tahu bahwa selain gaji, akan ada juga tambahan pendapatan lainnya misal tunjangan kinerja atau tukin, gaji 13 dan lain sebagainya.

Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani pun sempat menyebut, bahwa pada APBN 2023 tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.

Gaji CPNS 2023

Golongan I

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023: Cara Buat Akun SSCASN dan Syarat yang Wajib Diketahui Calon PNS

- IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- IC dari Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- ID dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II

- IIA dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- IIB dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- IIC dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- IID dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Golongan III

Baca Juga: Update Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru, Kemenpan-RB Jelaskan Penyebab Rekrutmen Diundur

- IIIA dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- IIIB dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- IIIC dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- IIID dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Golongan IV

- IVA dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- IVB dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- IVC dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- IVD dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- IVE dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Perlu dicatat, nominal di atas hanyalah gaji pokok PNS saja, belum termasuk berbagai tunjangan yang mengekor untuk setiap jabatan ASN.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Bakal Buka Formasi Data Scientist dan Talenta Digital Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Seperti gaji PNS, Nominal tunjangan yang diterima ASN juga berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan golongannya.

Demikian informasi Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan, CPNS 2023 Wajib Tahu Besaran yang Diterima.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler