DJP Imbau Masyarakat Berhati-hati Penipuan Pajak yang Makin Marak Selama Periode Pelaporan SPT Tahunan

1 Maret 2024, 12:00 WIB
Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti /

JurnalMakassar.com - Peningkatan jumlah penipuan pajak semakin marak selama periode pelaporan SPT Tahunan.

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan ulang.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan
terkait perpajakan,” katanya di Jakarta 29 Februari 2024.

Baca Juga: BI Sulsel Diseminasi Hasil Riset Pemanfaatan Rantai Dingin Sektor Perikanan

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang
mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP
sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat
di pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga: Dana Catatkan Pertumbuhan Transaksi QRIS 272 Persen Selama 2023

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan
domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id,
maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak
1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak,
website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga
menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.***

Editor: Asoka Ulfa Ahsan

Tags

Terkini

Terpopuler