Jurnal Makassar - Pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan baru terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN).
Yang tidak lazim, kebijakan itu akan berdampak kepada rakyat.
Bagaimana tidak, dalam wancana tersebut pemerintah akan menngenakan pajak untu sembilan bahan pokok (Sembako) sebanyak 12 persen
Baca Juga: Prediksi Pemain Turki vs Italia di Laga Pembuka Euro 2020
Baca Juga: Asuransi BRI Life Double Care Beri Perlidungan Nyata Perusahaan dan Karyawannya
Diketahui, baru-baru ini pemerintah berencana memberlakukan PPN untuk sembako dalam pasal 4A draf revisi UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terdapat penghapusan barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran.
Keputusan itu pun menuai pro dan kontra baik dari masyarakat maupun pejabat publik, pasalnya hal ini dinilai malah semakin memberatkan masyarakat.
Dikutip dari Pikiran-rakyat.com dengan judul artikel Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Pedagang di Jakarta: Tolong Lebih Bijak, Keadaan Lagi Susah, rencana kebijakan ini diresahkan oleh warg Jakarta.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Build A Bitch by Bella Poarch