Jurnal Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 telah memasuki hari terakhir aturan penerapannya.
Diketahui, Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan kebijakan PPKM level 4 wilayah Jawa-Bali telah berakhir pada 16 Agustus 2021.
Penerapan aturan PPKM tersebut masih diyakini sebagai bentuk antisipasi dan intervensi terhadap penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima Bantuan Kartu PraKerja Gelombang 18 2021, Kamu Termasuk?
Keputusan perpanjangan aturan PPKM Level 4 nasibnya akan diumumkan oleh pemerintah diperpanjang atau dihentikan akan ditentukan malam ini.
Pasalnya selama perpanjangan PPKM level 4 pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 telah menandakan banyak perubahan mengenai pandemi covid-19.
Menurut Presiden Joko Widodo, pada keterangan pers bahwa perubahan tersebut telah dirasakan dengan penurunan kasus aktif khususnya terkait dengan Bed Occupancy Rate (BOR).
“Alhamdulillah, angka BOR nasional kita berada pada kisaran 48,14 persen,” ujar Jokowi pada keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, 15 Agustus 2021.