Simak Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kemnaker 2021

- 17 Agustus 2021, 07:30 WIB
6 kriteria penerima bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta dan cara cek penerima BSU 2021
6 kriteria penerima bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta dan cara cek penerima BSU 2021 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

Jurnal Makassar – Bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah di masa pandemi covid-19 hingga hari ini masih berlanjut.

Tak henti-hentinya program bantuan sosial tersebut terus disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan catatan bahwa penyaluran bantuan sosial tersebut diprioritaskan kepada masyarakat yang terdampak akibat covid-19.

Banyaknya program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah diupayakan sebagai jaring pengaman sosial masyarakat disaat situasi seperti sekarang.

Baca Juga: Penyaluran BSU Tahap 2 Sumber Data BPJS Ketenagakerjaan Segera Dimulai? Kabarnya 1,9 Juta Pekerja Dapat Manfaa

Memperkuat daya tahan ekonomi negara dan masyarakat dengan program bantuan sosial semisal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker menjadi hal yang sangat penting.

Pasalnya, sumber yang dijadikan pendapatan dan pemasukan oleh masyarakat mengalami guncangan yang signifikan akibat pandemi covid-19 ini.

Untuk itu, kabar gembira bagi para pekerja dengan hadirnya Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan oleh pemerintah pada 2021 ini.
Berikut tahapan penyaluran BSU Kemnaker 2021,

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah Terdampak PPKM 2021 dan Penerima BSU

1.  Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.
Mencakup beberapa syarat yang harus diperhatikan semisal, WNI, bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3, upah paling banyak Rp3,5 juta UMP/UMK, status aktif posisi 30 Juni, sektor usaha sektoral, dan kategori peserta penerima upah.
 
2.  Validasi administrasi dan pembayaran BSU.
Melakukan validasi data penerima yang dimungkinkan tidak pernah menerima bantuan apapun selama pandemi covid-19.
 
3.  Proses pembayaran pekerja/buruh.
Penyaluran bantuan sosial (BSU) hanya dapat disalurkan di Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah