Jurnal Makassar – Penyandang disabilitas atau difabel masuk menjadi salah satu kriteria penerima BLT dari program Bansos PKH Kementerian Sosial.
Besaran bantuan yang diterima oleh Penyandang disabilitas atau difabel sebesar Rp2,4 juta per tahun atau setara Rp600 ribu dalam empat tahap penyaluran.
Adapun penyaluran Bansos PKH dilakukan oleh Kemensos dalam empat tahap yakni:
Baca Juga: Ketahui 4 Tahap Penyaluran Bansos PKH dan Berikut Syarat ketentuan Penerima BLT Menurut Kemensos
Tahap 1 disalurkan bulan Januari;
Tahap 2 disalurkan bulan April;
Tahap 3 disalurkan bulan Juli;
Tahap 4 disalurkan bulan Oktober
Bantuan akan disalurkan secara langsung melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) serta agen penyalur resmi.