Rincian Gaji PNS Golongan IV 2023 Lengkap Daftar Tunjangan, Ada Kenaikan?

- 12 April 2023, 03:53 WIB
Simak rincian gaji PNS golongan IV, serta daftar tunjangan yang diterima
Simak rincian gaji PNS golongan IV, serta daftar tunjangan yang diterima /Twitter @Jokowi/

Golongan IV/A: Rp 4.699.300
Golongan IV/B: Rp 4.898.100
Golongan IV/C: Rp 5.105.300
Golongan IV/D: Rp 5.321.200
Golongan IV/E: Rp 5.546.300

Gaji PNS golongan IV, masa kerja 30 tahun:

Golongan IV/A: Rp 4.847.300
Golongan IV/B: Rp 5.052.300
Golongan IV/C: Rp 5.266.100
Golongan IV/D: Rp 5.488.800
Golongan IV/E: Rp 5.721.000

Gaji PNS golongan IV, masa kerja 32 tahun:

Golongan IV/A: Rp 5.000.000
Golongan IV/B: Rp 5.211.500
Golongan IV/C: Rp 5.431.900
Golongan IV/D: Rp5.661.700
Golongan IV/E: Rp 5.901.200

Soal isu kenaikan gaji PNS, jangan terlalu berharap. Karena faktanya, pemerintah memastikan bahwa gaji PNS di 2023 tidak alami kenaikan. Itu berarti, besaran gaji PNS 2023 tetap sama di tahun sebelumnya.

Selain gapok atau gaji pokok, PNS juga dapat berbagai fasilitas tunjangan, berikut di antaranya:

1. Tunjangan Suami/Istri

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Makan

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah