Honorer Ketiban Rejeki, Pemerintah Terbitkan Aturan Pemberikan THR dan Gaji 13 Khusus untuk Kategori Ini

- 27 Februari 2023, 06:07 WIB
THR dan Gaji 13 menanti honorer dengan kriteria berikut
THR dan Gaji 13 menanti honorer dengan kriteria berikut /Foto: InfoPublik.id/

Jurnalmakassar.com – Khusus tahun ini pegawai honorer lingkup pemerintahan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji 13.

Setelah pada tahun-tahun sebelumnya, untuk pertama kalinya honorer bisa merasakan THR dan Gaji 13 dari pemerintah.

Kabar pemberian THR dan Gaji 13 kepada honorer ini tentu menjadi angin segar, terlebih nasib honorer sudah akan berakhir pada tahun 2023 ini.

 

 

Pencairan dan gaji 13 hanya diberikan satu kali dalam setahun, adapun nominal yang akan diberikan pemerintah kepada honorer hampir setara dengan pegawai ASN.

Baca Juga: Lirik lagu Come and Get It - Selena Gomez

THR dan Gaji 13 yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintah.

Perlu untuk diketahui, mengenai dasar hukum pemberian THR dan Gaji 13 kepada tenaga non PNS atau honorer.

Aturan pemberian THR dan Gaji 13 untuk honorer tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 mengatur mengenai pemberian gaji 13 dan THR untuk honorer 2022.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x