PNS dan Pensiunan Janda Duda Ketiban Rejeki, Kenaikan Gaji Tahun 2023 Bikin Full Senyum Berikut Daftar Lengkap

- 27 Februari 2023, 07:05 WIB
Gaji PNS dan Pensiunan Bikin Iri, Sudah Tidak Kerja Cair 4 Juta?
Gaji PNS dan Pensiunan Bikin Iri, Sudah Tidak Kerja Cair 4 Juta? /Tangkap Layar/purbalinggakab

Jurnalmakassar – Full senyum untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan janda duda karena akan ketiban rejeki setelah adanya kenaikan gaji 2023.

Dengan adanya wacana mengenai kenaikan gaji PNS dan Pensiunan Janda Duda maka menjadi angin segar.

Terlebih, saat ini biaya kebutuhan hidup semakin naik, maka tidak heran jika banyak yang mengaminkan wacana tersebut.

Sebelum mengetahui kenaikan gaji, berikut kisaran daftar gaji PNS 2022 dan gaji pensiunan yang diterima, berdasarkan golongan:

Baca Juga: Honorer Ketiban Rejeki, Pemerintah Terbitkan Aturan Pemberikan THR dan Gaji 13 Khusus untuk Kategori Ini

Gaji PNS Golongan 1

Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan 2

Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x