Jurnalmakassar – Full senyum untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan janda duda karena akan ketiban rejeki setelah adanya kenaikan gaji 2023.
Dengan adanya wacana mengenai kenaikan gaji PNS dan Pensiunan Janda Duda maka menjadi angin segar.
Terlebih, saat ini biaya kebutuhan hidup semakin naik, maka tidak heran jika banyak yang mengaminkan wacana tersebut.
Sebelum mengetahui kenaikan gaji, berikut kisaran daftar gaji PNS 2022 dan gaji pensiunan yang diterima, berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan 1
Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2
Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3