Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan, CPNS 2023 Wajib Tahu Besaran yang Diterima

- 6 Juni 2023, 23:50 WIB
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK /YouTube Kementerian PANRB

JurnalMakassar.com – Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 wajib mengetahui daftar gaji yang akan diterima jika dinyatakan lolos menjadi seorang abdi negara atau PNS.

Gaji PNS sendiri tidak merata untuk semua, terdapat empat golongan yang menjadi pembeda gaji, itupun dalam satu golongan masih terbagi menjadi beberapa tingkatan, inilah yang mesti diketahui CPNS 2023.

CPNS 2023 wajib tahu bahwa PNS terbagi atas empat golongan dan setiap golongan gaji yang akan diperoleh juga berbeda.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023: Berikut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP untuk Lolos SKD

Selain gaji, CPNS 2023 juga wajib tahu bahwa selain gaji, akan ada juga tambahan pendapatan lainnya misal tunjangan kinerja atau tukin, gaji 13 dan lain sebagainya.

Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani pun sempat menyebut, bahwa pada APBN 2023 tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.

Gaji CPNS 2023

Golongan I

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023: Cara Buat Akun SSCASN dan Syarat yang Wajib Diketahui Calon PNS

- IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- IC dari Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- ID dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x