Golongan II
- IIA dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- IIB dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- IIC dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- IID dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
Golongan III
Baca Juga: Update Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru, Kemenpan-RB Jelaskan Penyebab Rekrutmen Diundur
- IIIA dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- IIIB dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- IIIC dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- IIID dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Golongan IV
- IVA dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- IVB dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- IVC dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- IVD dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- IVE dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Perlu dicatat, nominal di atas hanyalah gaji pokok PNS saja, belum termasuk berbagai tunjangan yang mengekor untuk setiap jabatan ASN.
Seperti gaji PNS, Nominal tunjangan yang diterima ASN juga berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan golongannya.