OJK Melalui Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

- 18 April 2024, 11:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI memblokir Pinjol ilegal dan Pinpri
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI memblokir Pinjol ilegal dan Pinpri /NANDAI/NB

JurnalMakassar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) memblokir pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi.

Pada periode Februari s.d. Maret 2024 Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

13  entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Siapkan Mitigasi Dampak Konflik di Timur Tengah yang Kian Memanas

Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x