2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan
domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id,
maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak
1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak,
website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga
menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.***