JurnalMakassar.com - Peningkatan jumlah penipuan pajak semakin marak selama periode pelaporan SPT Tahunan.
Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan ulang.
“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan
terkait perpajakan,” katanya di Jakarta 29 Februari 2024.
Baca Juga: BI Sulsel Diseminasi Hasil Riset Pemanfaatan Rantai Dingin Sektor Perikanan
Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.
Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang
mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP
sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat
di pajak.go.id/unit-kerja.
Baca Juga: Dana Catatkan Pertumbuhan Transaksi QRIS 272 Persen Selama 2023