Kasus Kematian Tangmo Nida, Sand Bayar Jaminan Fantastis Agar Tidak Ditahan Pihak Berwajib

- 5 April 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi Kasus Kematian Tangmo Nida, Sand Bayar Jaminan Fantastis Agar Tidak Ditahan Pihak Berwajib
Ilustrasi Kasus Kematian Tangmo Nida, Sand Bayar Jaminan Fantastis Agar Tidak Ditahan Pihak Berwajib /Instagram @tangmonidaa

Jurnal Makassar – Kasus Kematian Tangmo Nida, Sand Bayar Jaminan Fantastis Agar Tidak Ditahan Pihak Berwajib selama 12 hari.

Salah satu rekan Tangmo Nida bernama Wisapat Manomairat alias Sand menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pasca kematian Tangmo Nida, Sand yang terkenal sebagai Lady Boy itu disangkakan lalai hingga menyebabkan kematian.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Tangmo Nida, Surat Penangkapan untuk Pelaku Kelima Segera Dikeluarkan Pihak Kepolisian

Bangkok Post pada Minggu, 3 April 2022 merilis berita dan menyebut Sand mendatangi kantor kepolisian Nonthaburi, untuk melakukan konfirmasi tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sand yang hadir di kantor kepolisian Nonthaburi turut didampingi oleh seorang pengacara.

Selama berada di Kantor Kepolisisan Nonthaburi, Sand juga menjalani proses pemeriksaan untuk meminta keterangan.

Dalam pemeriksaannya, Sand diperiksa oleh pihak kepolisian selama empat jam.

Baca Juga: Tampil dengan Pakaian Hitam dan Putih, Penggemar Tangmo Nida Gelar Aksi Protes di Markas Polisi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwajib tidak menahan Sand.

Padahal pihak kepolisian telah memegang surat penangkapan dan penahanan.

Usai pemeriksaan, Sand bisa langsung pulang dari kantor polisi dengan menaiki mobil mewahnya.

Sand bisa lepas dari penahanan karena membayar uang jaminan sebesar 200 ribu baht, atau sekitar Rp100 juta (1 baht setara Rp428.31).

Baca Juga: Update Kasus: Polisi Batalkan Menutup Kasus Tangmo Nida dan Akan Melanjutkan Penyidikan

Dilansir dari chanel YouTube Anjas di Thailand berjudul SAND SERAHKAN DIRI !! GATIK & JOB MENYUSUL !! Part 69 tanggal 4 April 2022 melalui DeskJabar menyebut jika uang jaminan sebesar Rp100 juta tersebut hanya berlaku selama 12 hari.

Dengan demikian, selama tak ada indikasi akan melarikan diri, dalam 12 hari tersebut Sand bisa menghirup udara bebas alias tak ditahan.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah