Jurnal Makassar – Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru kasus investasi melalui aplikasi binomo.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya mengatakan bahwa telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Baca Juga: Vanessa Khong Bantah Menikmati Uang Indra Kenz dan Sebut ‘Sultan’ Medan Itu Punya Utang
Sebelumnya sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, tiga tersangka baru yang ditetapkan adalah Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz serta ayah Vanessa Khong yang bernama Rudiyanto Pei.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
“Terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.” Kata Whisnu dalam keterangannya.
Baca Juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo, Menikmati Aliran Dana?
Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.