Jurnal Makassar – Perkara antara Rezky Adhitya dan Wenny Ariani masih menjadi perbincangan publik.
Rezky Adhitya telah ditetapkan PT Banten sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani selama tidak bisa membuktikan sebaliknya.
Dalam perkara ini Rezky Adhitya belum melakukan tes DNA terhadap putri Wenny Ariani.
Baca Juga: Lirik Lagu RIP, Love - Faouzia dengan Terjemahan Indonesia
“Tapi memang proses Tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak Penggugat yang nanti detailnya akan disampaikan pengacara saya,” ucap Rezky Adhitya.
Kuasa Hukum Rezky Adhitya mengatakan bahwa pihak Penggugat menawarkan jual putus.
“Jadi pada saat itu, pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk DNA, pihak Penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus. Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu,” ujar Kuasa Hukum Rezky Adhitya dilansir dari kanal Youtube Ciky Citra Rezky.
Baca Juga: Lirik Lagu Love Story 'Love Stereo'- Radio Edit by Edward Maya and Vika Jigulina
Wenny Ariani pun membantah tudingan yang mengatakan dirinya menawarkan jual putus.
“Pertemuan saya dengan ibu pengacara yang mengundang itu tidak ada bicara bicara tentang materi satu perak pun, jadi kalau ada bahasa apa ya ada salah pengucapan jual putus itu tidak ada bicara angka, sama sekali tidak ada bicara angka,” ucap Wenny Ariani dilansir dari Instagramnya wenny_kekey_real.