Jurnal Makassar - Untuk melakukan perjalanan di dalam negeri maupun di luar negeri ada sejumlah syarat yang harus di penuhi.
Sejumlah persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan bertujuan untuk menekan perkembangan pandemi Covid 19.
Akibat perkembangan Covid 19 varian Omicron pemerintah melalui kementerian BUMN menerapkan sejumlah syarat perjalanan.
Baca Juga: Vaksin Booster Sudah Dimulai, Segera Cek Tiket Vaksin di PeduliLindungi
Kementerian BUMN mulai memberlakukan sejumlah syarat perjalanan yang bertujuan menekan perkembangan Covid 19 pada tanggal 3 Maret 2022.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan adalah sebagai berikut.
1.Jika anda ingin melakukan perjalanan melalui bandara, pelabuhan, maupun terminal anda wajib mempunyai aplikasi pedulilindungi.
2.Anda harus mempunyai kartu Vaksin dan hasil ter Covid 19.
Baca Juga: PERISTIWA PENTING, 2 Maret: Penerbangan Pertama ke Jupiter sampai Stop Bad Service Day
3.Apabila anda sudah terhubung dengan aplikasi pedulilindungi anda wajib mengisi eHAC sebelum keberangkatan.