Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah Merdeka

27 Maret 2021, 11:07 WIB
Tangkapan layar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran KIP Kuliah Merdeka di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021. /Antara/Indriani/

Jurnal Makassar - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim baru-baru ini meluncurkan program baru yaitu Kartu Indonesia Pendidikan (KIP) Kuliah Merdeka.

KIP ini memberikan peluang bagi calon mahasiswa baru untuk kuliah di kampus terbaik di Indonesia karena pemerintah telah memberikan anggaran yang besar.

"Mahasiswa tidak perlu lagi ragu untuk memilih program program studi terbaik dimanapun lokasinya, asalkan di dalam negeri," kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Jadwal TVRI Hari Ini : Mari Bergambar , Pesona Indonesia dan Inspirasi Indonesia

Tak tanggung-tanggung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelontorkan anggaran untuk program KIP Kuliah sebesar Rp2,5 triliun.

Untuk mendapatkan bantuan kuliah dari pemerintah maka harus memenuhi syarat sebagai berikut

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Sabtu 27 Maret: Ada Nobita's Mermaid Legend, Dahsyatnya HUT, Ikatan Cinta

Baca Juga: Lima Tahun Status Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Akhirnya Ditahan KPK
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jadwal TRANS 7 Hari Ini : Opera Van Java, On The Spot dan Movievaganza

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler