Dana KJP PLus dan KJMU Tahap 2 Cair 29 November 2021, Cek Rekening Bank DKI Melalui Aplikasi JakOne

27 November 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Info Bantuan KJP dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta. /Unsplash/Ed Kami

Jurnal Makassar - KJP Plus dan KJMU tahap 2 akan mulai dicairkan pada 29 November 2021.

Penerima dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 bisa cek rekening Bank DKI melalui aplikasi JakOne.

Selain itu, cek status penerima KJP Plus dan KJMU melalui kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Tiga Hari Lagi! KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Bakal Cair, Cek Rekening dan Login di kjp.jakarta.go.id

Baru-baru ini, pengumuman Pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 disampaikan melalui akun Instagram Dinas Sosial Jakarta.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis @dinsosdkijakarta, 26 November 2021.

Dalam postingan infografisnya, berikut ini adalah besaran dana KJP Plus dan KJMU tahap 2.

SD/MI dapat menggunakan total dana sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara TRANS TV Hari ini: Cold Skin, The Devils Double, Indonesia Mencari Bakat

Selain itu, tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan adalah sebesar Rp130 ribu.

Untuk jenjang SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan ialah sebesar Rp300 ribu per bulan.

Kemudian ada tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.

Sedangkan di tingkat SMA/Ma, total dana yang dapat digunakan adalah sebesar Rp420 ribu.

Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara NET TV Sabtu 27 November 2021: The Heirs, Tonight Show NET

Lalu khusus untuk SMK, total dana yang bisa digunakan sebesar Rp450 ribu.

Sementara itu, tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan.

Adapun tambahan SPP SMK Swasta untuk 5 bulan yakni sebesar Rp240 ribu per bulan.

Terakhir, untuk mahasiswa dan mahasiswi akan menerima total bantuan sebesar Rp9 juta per semester.

Oleh karena itu, segera cek penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 melalui kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kemarin ‘Kini Sendiri Disini Mencarimu Tak Tahu Dimana’ Cover Adik Vanessa Angel

Berikut ini adalah cara cek penerima KJP Plus dan KJMU tahap dua di kjp.jakarta.go.id :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Sedangkan untuk memeriksa apakah dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 sudah masuk ke rekening Bank DKI. Maka bisa melalui aplikasi JakOne.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair 29 November 2021, Dapatkan Total Bantuan Hingga Rp9 Juta

Berikut ini adalah cara cek rekening melalui aplikasi JakOne :

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik “Menu”

3. Pilih “Rekening dan Kartu”

4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda

5. Pastikan datanya sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Kemudian klik “Lanjutkan”

7. Cek saldo, Anda pun akan mengetahui apakah dana telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.

Sekian informasi dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 yang akan cair mulai 29 November 2021.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler