Jurnal Makassar - Akhirnya, jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU tahap dua diumumkan.
Segera buka kjp.jakarta.go.id dan cek status penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2.
Selain itu, ketahui tanda dana KPJ Plus dan KJMU tahap dua cair di nomor rekening Bank DKI.
Pengumuman Pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 disampaikan melalui akun Instagram Dinas Sosial Jakarta.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis @dinsosdkijakarta, 26 November 2021.
Baca Juga: Segini Besaran Dana KJP Plus yang Diterima Anak Sekolah di DKI Jakarta
Dalam postingan infografisnya, berikut ini adalah besaran dana KJP Plus dan KJMU tahap 2.
SD/MI dapat menggunakan total dana sebesar Rp250 ribu.
Selain itu, tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan adalah sebesar Rp130 ribu.