Jurnal Makassar - Kabar gembira, tiga hari lagi KJP Plus dan KJMU tahap 2 akan mulai dicairkan.
KJP Plus dan KJMU tahap 2 akan dicairkan oleh pihak terkait mulai 29 November 2021.
Oleh karena itu, buka kjp.jakarta go.id untuk cek penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2.
Selain itu, jangan lupa cek rekening untuk memastikan apakah dana KJP Plus dan KJMu sudah cair melalui Bank DKI.
Baru-baru ini, pengumuman Pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 disampaikan melalui akun Instagram Dinas Sosial Jakarta.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis @dinsosdkijakarta, 26 November 2021.
Dalam postingan infografisnya, berikut ini adalah besaran dana KJP Plus dan KJMU tahap 2.
SD/MI dapat menggunakan total dana sebesar Rp250 ribu.
Selain itu, tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan adalah sebesar Rp130 ribu.