Kapan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022? Simak Penjelasan Muhadjir Effendy

6 April 2022, 17:15 WIB
Menko PMK< Muahdjir Effendy sebut cuti bersama lebaran tahun 2022 ini berlangsung selama 10 hari /Insagram @menkopmk/

 

Jurnal Makassar - Berikut penjelasan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait libur dan cuti bersama lebaran 2022.

Pengumuman tanggal libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 dan informasi SKB 3 Menteri berikut ini.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan stakeholder lain terkait mudik.

Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Mulai Tanggal 29 April sampai 6 Mei

Pemerintah telah memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Hal ini disampaikan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran), dari 29 April sampai 6 Mei" kata Muhadjir.

Disebutkan Muhadjir, hari libur dan cuti lebaran 2022 akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta Cair 2022

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir.

Nantinya, akan ada surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur lengkap atas cuti lebaran 2022 ini.

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Dia sebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.

Baca Juga: Jonathan Christie, Ahsan dan Hendra Setiawan Masuk 16 Besar Korea Open 2022

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tegasnya.

Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran.

Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan COVID-19.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler