Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Mulai Tanggal 29 April sampai 6 Mei

- 6 April 2022, 13:43 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy beri sinyal boleh mudik lebaran, namun meminta masyarakat untuk vaksin lengkap sebagai syaratnya .
Menko PMK Muhadjir Effendy beri sinyal boleh mudik lebaran, namun meminta masyarakat untuk vaksin lengkap sebagai syaratnya . /kemenkopmk.go.id

Jurnal Makassar - Memasuki bulan Ramadhan membuat banyak orang yang bertanya-tanya, kapan libur lebaran 2022.

Berikut pengumuman tanggal libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 dan informasi SKB 3 Menteri berikut ini.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan stakeholder lain terkait mudik.

Baca Juga: Kapan Libur Isra Miraj Tanggal Berapa? 28 Februari atau 1 Maret? Simak Aturan SKB 3 Menteri

Pemerintah telah memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Hal ini disampaikan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran), dari 29 April sampai 6 Mei" kata Muhadjir.

Disebutkan Muhadjir, hari libur dan cuti lebaran 2022 akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pekerja yang Gaji Dibawah Rp3 Juta Dapat Subsidi Gaji Rp 1 dari Kemnaker, Simak Syarat Untuk Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah