Dokumen Pelengkap Daftar KIP Kuliah Beserta Rincian Biaya Pendidikan dan Tunjangan yang Diberi 

25 Juni 2022, 22:20 WIB
Dokumen Pelengkap Daftar KIP Kuliah Beserta Rincian Biaya Pendidikan dan Tunjangan yang Diberi  /tim portalkudus/kip kuliah kemdikbud

  Jurnal Makassar – Bagi peserta didik yang ingin mendaftar KIP Kuliah perlu siapkan dokumen pelengkap yang akan menjadi syarat utama penerima KIP Kuliah.

Simak juga anggaran biaya yang disediakan penerima KIP Kuliah berupa tunjangan Pendidikan dan tunjangan hidup.

Bagi calon Mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah saat ini masih buka untuk Jalur Mandiri hingga 07 Oktober untuk PTN. Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pendaftaran hingga 31 Oktober.

Baca Juga: Daftar Nama 13 Pemain Money Heist: Korea – Joint Economic Area

Sebelum mengajukan pendaftaran simak dokumen pelengkap yang harus dimiliki calon Mahasiswa, berikut ini:

-          Kepemilikan program bantuan Pendidikan nasional bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

-          Berasal dari keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

-          Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Imbang Lawan Madura United FC, PS Barito Putera Geser RANS Cilegon FC Puncaki Klasemen Grup B

-          Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

-          Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Namun, jika calon pendaftar tidak memiliki dokumen di atas, dapat menggunakan bukti lain berupa keterangan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan. 

Selain itu, dapat juga dihitung dengan ketentuan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000. 

Baca Juga: Hukum Kurban Di Tengah Wabah PMK, Ini Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Adapun anggaran biaya Pendidikan dan tunjangan hidup yang diberikan lewat KIP Kuliah, sebagai berikut:

Besaran biaya pendidikan untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal mencapai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta, dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta. 

Dengan difasilitasinya biaya pendidikan ini perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. 

Untuk biaya hidup mahasiswa terbagi atas 5 klaster wilayah biaya hidup. 

Dimulai dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta, dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah:

Jangka waktu yang diberikan terbagi atas dua, yaitu program reguler dan program profesi. Berikut informasi detailnya. 

Program reguler:

Sarjana maksimal 8 (delapan) semester 

Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester 

Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester 

Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester 

Program Profesi: 

Dokter maksimal 4 (empat) semester 

Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester 

Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester 

Ners maksimal 2 (dua) semester 

Apoteker maksimal 2 (dua) semester 

Guru maksimal 2 (dua) semester

Masa registrasi Akun KIP Kuliah dimulai dari 2 Februari hingga 31 Oktober 2022. Masa sosialisasi KIP Kuliah 2022 akan berlangsung dari 2 Februari hingga 30 Juni 2022. 

Dan hasil penetapan penerima KIP Kuliah Merdeka berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2022.

Demikian informasi terkait dokumen pelengkap daftar KIP Kuliah beserta rincian anggarannya. ***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler