Hukum Kurban Di Tengah Wabah PMK, Ini Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas

- 25 Juni 2022, 12:19 WIB
Hukum Kurban ditengah Wabah PMK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Hukum Kurban ditengah Wabah PMK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar – Perayaan hari raya Idul Adha sebentar lagi, dan salah satu sunnah yang dikerjakan setelahnya adalah melaksanakan kurban.

Meski demikian, menjelang Idul Adha ini, penyakit mulut dan kuku atau PMK mewabah di Indonesia.

Wabah PMK ini menyerang ternak seperti sapi  dan kambing.

Baca Juga: Tempat Beli Minyak Goreng Curah yang Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Bisa Dapat Harga Murah

Lalu bagaimana hukum berkurban di tengah wabah PMK?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad, bukan kewajiban, terlebih di tengah wabah PMK.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan, jadi bukan wajib,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari antara.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 2022 Jatuh Pada 9 Juli 2022

Menjelang Idul Adha pada awal juli 2022, maka permintaan hewan ternak khususnya sapi dan kambing akan meningkat.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x