Jurnal Makassar – Sejumlah siswa yang kini tengah duduk di bangku kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tanah Air sedang disibukkan mencari tujuan untuk melanjutkan pendidikan.
Selain perguruan tinggi negeri, salah satu tujuan yang kerap diserbu calon mahasiswa yakni, Universitas Islam Negeri (UIN), Insitut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
Untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN memiliki syarat yang berbeda dengan jalur lain untuk perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Ketemu Penyebar Video Syurnya di Pengadilan, Begini Respon Gisel
Baca Juga: Sepekan Setelah Suntik Vaksin Covid 19, Lansia Berusia 50 Tahun di Sulsel Meninggal Dunia
Diketahui untuk seleksi masuk UIN, IAIN, dan STAIN melalui seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).
Ketentuan Umum UM-PTKIN 2021 UIN, IAIN, dan STAIN se-Indonesia:
1. Calon mahasiswa yakni, lulus tahun 2019, 2020 dan 2021 dari Satuan Pendidikan MA / MAK / SMA / SMK / Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.
- Lulusan tahun 2019 dan 2020 harus sudah memiliki ijazah. Lulusan tahun 2021 harus mempunyai Surat Keterangan Lulus/Ijazah dari Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah.
2. Ijazah/Surat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.