Rektor UNM Prof Husain Syam Apresiasi Pemberian Profesor Kehormatan Megawati Soekarnoputri

- 15 Juni 2021, 12:49 WIB
Presiden Indonesia ke-5 Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri (kiri) menerima piagam dari Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (kiri) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). Megawati Soekarnoputri menerima gelar profesor kehormatan (guru besar tidak tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan.
Presiden Indonesia ke-5 Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri (kiri) menerima piagam dari Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (kiri) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). Megawati Soekarnoputri menerima gelar profesor kehormatan (guru besar tidak tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan. /Yulius Satria Wijaya/hp/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar - Presiden kelima Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri mendapat gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap Ilmu Pertahanan Bidang Strategik Universitas Pertahanan (Unhan), Jumat 11 Juni.

Pemberian gelar kehormatan kepada Megawati Soekarnoputri menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Beberapa aspek yang menjadi kontroversi tersebut yaitu kapasitas akademik, karya ilmiah yang menjadi indikator penilaian pemberian gelar ini, dan apakah seorang non dosen bisa mendapatkan gelar profesor?.

Baca Juga: Tidak Lulus SBMPTN 2021, 20 PTN Buka Jalur Seleksi Mandiri, Berikut Link Daftar Unhas dan UNM

Rektor UNM Prof. Husain Syam justru memberikan apresiasi dan dukungan atas penganugerahan guru besar tersebut.

Beberapa alasannya, antara lain dari aspek kapasitas akademik dan kebijakan Ibu Megawati saat menjabat sebagai Presiden RI ke-5 dalam memajukan pendidikan Indonesia.

Ia mengatakan, pemberian penganugerahan Profesor kehormatan bagi non dosen oleh Universitas telah sesuai dengan Permendikbud No 40 Tahun 2012 pasal 2.

“Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” katanya.

Penilaian aspek akademik, putri sulung Soekarno ini telah menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas luar dan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x