Jurnal Makassar - Program Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali disalurkan oleh Kemendikbudristek pada September tahun 2021.
Bantuan UKT tersebut telah dianggarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebesar Rp745 miliar.
Kucuran anggaran untuk bantuan UKT tersebut disampaikan langsung oleh Kemendikbudristek pada Rapat Bersama Komisi X DPR RI pada 23 Agustus 2021 di Jakarta.
Dalam rapat bersama yang digelar pada Senin, 23 Agustus 2021, Kemendikbudristek telah mengeluarkan dua jenis bantuan untuk sektor pendidikan di hari yang sama.
Pertama, bantuan kuota internet untuk semua jenjang pendidikan, dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
Bantuan UKT yang diberikan kepada mahasiswa dengan biaya maksimal Rp2,4 juta. Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari bantuan Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
Dilansir dari laman resmi kemdikbud.go.id, sasaran bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah mahasiswa yang aktif kuliah serta bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan juga bidikmisi.
Kemudian yang paling penting adalah mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT semester ganjil 2021.