Pertama, BSU gaji/upah diprioritaskan kepada pekerja yang belum pernah menerima bantuan pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua, BSU gaji/upah diutamakan bagi pekerja yang tidak pernah menerima program bantuan kartu prakerja.
Ketiga, BSU gaji/upah yang belum pernah menerima bantuan BPUM.
Dengan demikian, kriteria yang diutamakan pemerintah sebagai calon penerima BSU gaji/upah tentunya didukung juga oleh pengusulan nama pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat.***